Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN
merupakan pengelolaan keuangan negara berdasarkan pengeluaran dan penerimaan
setiap tahun yang ditujukan untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam perencanannya, APBN harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada RAPBN tahun 2018
menjadi indikator dalam melaksanakan strategi fiskal yang disusun berdasarkan
Rencana Kerja Pemerinth (RKP). Dengan begitu, APBN 2018 mengambil sebuah tema
besar yaitu “Pemantapan Pengelolaan Fiskal untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi
yang Berkeadilan”.
Strategi fiskal tahun 2018 dibagi menjadi tiga, yaitu
mengoptimalisasi pendapatan negara dengan tetap menjaga iklim investasi;
efisiensi belanja dan peningkatan belanja produktif untuk mendukung program
prioritas; serta mendorong pembiayaan yang efisien, inovatif, dan
berkelanjutan. Sejalan dengan RKP tahun 2018 melalui tema “Memacu Investasi dan
Infrastruktur untuk Pertumbuhan dan Pemerataan” diharapkan APBN 2018 lebih
realistis dalam memenuhi hak-hak masyarakatnya.
Postur APBN 2018 memproyeksikan pendapatan negara sebesar
1,894.7 triliun dan realisasinya sebesar 1,943.7 triliun atau tumbuh 102,6%
dari target awalnya. Sedangkan untuk APBN 2018 mengenai belanja negara
diproyeksikan sebesar 2,220.7 triliun dan realisasinya hanya mencapai 2,213.1
triliun atau 99,7% dari target. Kondisi tersebut menjadikan APBN 2018 cukup
berhasil dalam merealisasikan anggarannya. Menurut Kementerian Keuangan, pemerintah tidak mengajukan perubahan UU APBN yang pertama
kali selama 15 tahun, sehingga menjadikan Kementerian/Lembaga untuk lebih fokus
menjalankan anggaran secara penuh. Apalagi, realisasi anggaran tahun 2018 ini
defisit anggaran hanya mencapai 1,83% lebih kecil dari proyeksi APBN serta
keseimbangan primer surplus semenjak tahun 2011 sebesar 4,1 triliun.
Salah satu keberhasilan realisasi
APBN tahun 2018 tidak lepas dari upaya pemerintah untuk menghemat anggaran
tetapi tetap dengan tujuan mensejahterakan masyarakat serta penerimaan
pendapatan yang cukup besar dari pajak. Pajak diartikan sebagai
sumber pendapatan negara yang sangat penting untuk membantu mewujudkan
pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Dengan kata lain, pajak merupakan pungutan
wajib yang harus dibayar oleh masyarakat kepada negara demi kepentingan dan
kesejahteraan seluruh warga negara Indonesia. Oleh karena itu, pajak menjadi
salah satu sarana dalam pembangunan nasional yang digunakan untuk mewujudkan tujuan
negara (Sulastyawati,
2014).
Tax ratio pada APBN 2018 diproyeksikan mencapai 10,9%
terhadap Produk Domestic Bruto (PDB) dan untuk realisasinya menjadi 10,24%.
Dengan meningkatnya tax ratio terhadap PDB maka upaya atau strategi yang
dilakukan oleh pemerintah cukup berhasil. Oleh karena itu, setiap tahunnya
diharapkan pemerintah bisa melalukan berbagai upaya atau strategi untuk
meningkatkan penerimaan perpajakan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Di dalam Asumsi Dasar Ekonomi Makro tahun 2018, pertumbuhan ekonomi
diproyeksikan meningkat menjadi 5,4%. Namun, realisasi pertumbuhan ekonomi
tahun 2018 justru tumbuh menjadi 5,17% dan menjadi yang tertinggi sejak tahun
2013 (Bank
Indonesia, 2018).
Realisasi penerimaan pajak
dalam negeri tumbuh sebesar 101,8% dan penerimaan negara bukan pajak
tumbuh sebesar 148,6%. Meskipun begitu, melalui website Kementerian Keuangan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan realisasi penerimaan pajak tidak sampai
target APBN 2018, dimana realisasinya hanya sebesar 1,518.8 triliun atau 93,9%.
Menurut Kementerian Keuangan realisasi pajak tahun 2018 tidak mencapai target
yang diharapkan yang mana masih ada shortfall di sektor pajak non-migas (Inggit,
2019).
Meskipun demikian, penerimaan pajak di Indonesia masih
menjadi sumber utama bagi pendapatan negara yang berkontribusi dalam
meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi berarti perkembangan
suatu negara yang dilihat melalui peningkatan produksi barang dan jasa. Menurut
hasil riset dari Saragih
(2018)
penerimaan pajak memiliki kontribusi yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi pada
periode 2013-2016. Artinya, dengan terwujud atau tidaknya realisasi penerimaan
pajak dari APBN akan tetap memiliki pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.
Tahun 2018, rasio penerimaan pajak terhadap PDB terbesar yaitu dari pajak
penghasilan dengan kontribusi sebesar 4,99%. Oleh karena itu, penulisan ini
bertujuan untuk mengetahui strategi untuk meningkatkan penerimaan perpajakan dalam
mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Indonesia tahun 2018.
Menurut Ginting
(2015)
dalam mencapai target untuk meningkatkan penerimaan perpajakan maka diperlukan
strategi seperti, (1) melakukan penguatan dan perluasan basis data, (2)
meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak melalui konsultasi, (3) menegakkan
hukum yang lebih ketat, (4) perbaikan kebijakan tentang perpajakan, dan lain
sebagainya. Selain itu, Kementerian
Keuangan (2018) mengungkapkan bahwa untuk mencapai
target APBN dilakukan upaya penguatan reformasi perpajakan serta Kepabeanan dan
Cukai, seperti dukungan AEoL untuk meningkatkan basis pajak, penguatan data dan
sistem informasi perpajakan, menumbuhkan kepatuhan dan kesadaran membayar pajak,
serta menegakkan pemberatasan penyeludupan.
Selain itu, strategi yang harus dilakukan untuk
meningkatkan penerimaan perpajakan adalah dengan mengajak masyarakat untuk
tetap patuh terhadap pajak. Buktinya, pada tahun 2018 penerimaan perpajakan
terbesar didominasi oleh pajak penghasilan sebesar Rp 855,1 triliun. Kemudian, pajak
terbesar kedua tahun 2018 ditempati oleh pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar
Rp 541,8 triliun. Sejatinya, pajak menjadi sumber pendapatan yang paling tinggi
di Indonesia. Dengan begitu, pajak menjadi salah satu dana yang dialokasikan
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sejalan dengan Direktorat
Jenderal Pajak (2018) yang mengungkapkan bahwa dibutuhkan tingkat
kepatuhan terhadap pajak yang tinggi dari masyarakat untuk meningkatkan
penerimaan perpajakan.
Menurut Direktorat
Jenderal Pajak (2018) terdapat beberapa upaya untuk dapat
meningkatkan penerimaan perpajakan, antara lain: menyediakan aplikasi online
tentang pajak, mengadakan program sosialisasi, meningkatkan mutu SDM dan
kualitas teknologi, serta lebih tegas dalam menegakkan hukum pajak. Selain itu,
dapat pula dilakukan dengan cara melakukan kampanye serentak agar masyarakat
lebih mengetahui tentang informasi pajak, sehingga meningkatkan kesadaran
masyarakat untuk membayar pajak.
Dengan berbagai strategi peningkatan penerimaan
perpajakan di atas, diharapkan mampu membantu mewujudkan pertumbuhan ekonomi
yang berkeadilan. Dimana, APBN 2018 berfokus untuk mengakselerasi sustainable
growth with equity atau pertumbuhan ekonomi yang. Pertumbuhan ekonomi yang
berkeadilan di sini berarti mengacu pada pelaksanaan pembangunan berkeadilan
dan berkelanjutan demi meningkatkan pembangunan nasional (Wijayanti,
2016).
Dengan kata lain, pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan merupakan indikator yang
dapat membantu mencapai kepentingan nasional dari semua kalangan masyarakat
melalui bidang ekonomi. Untuk mewujudkan tujuan pertumbuhan ekonomi yang
berkeadilan, terdapat triple track strategy, yaitu pro-growth, pro-poor,
dan pro-job.
Untuk konsep pro-growth di artikan sebagai seluruh
kebijakan pemerintah digunakan untuk mendorong peningkatan laju pertumbuhan
ekonomi, sehingga mampu meningkatkan peranan industri kecil maupun besar di
Indonesia. Sedangkan, pro-poor berarti kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah untuk membantu mengurangi atau mengentaskan kemiskinan di
masyarakat. Kemudian, untuk konsep pro-job yaitu upaya yang akan dilakukan
pemerintah untuk menciptakan dan meningkatkan lowongan pekerjaan dengan tetap memperhatikan
kualitas masyarakat, sehingga pengangguran semakin berkurang. Dengan konsep triple
track strategy tersebut dapat dikolaborasikan dengan strategi peningkatan
penerimaan perpajakan guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
Hal tersebut dikarenakan, apabila strategi peningkatan perpajakan dapat berjalan dengan baik dan sesuai rencana maka otomatis penerimaan pajak di Indonesia semakin meningkat. Dengan begitu, konsep triple track strategy akan lebih mudah diwujudkan karena pendapatan negara melalui perpajakan mengalami peningkatan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dapat diwujudkan salah satunya melalui peningkatan penerimaan perpajakan yang menjadi sumber utama pendapatan negara.
REFERENSI
Bank Indonesia.
(2018). LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2018. Retrieved October 17, 2022, from
https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Documents/4_LPI2018_BAB 2.pdf
Direktorat
Jenderal Pajak. (2018). Dirjen Pajak: Strategi dan Capaian Penerimaan Pajak
Tahun 2018. Retrieved November 16, 2022, from OnlinePajak website:
https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/dirjen-pajak-strategi-dan-capaian-penerimaan-pajak-tahun-2018
Ginting,
A. M. (2015). Strategi Perpajakan 2015. Jurnal P#DI, 7(3), 13–16.
Retrieved from www.dpr.go.id
Inggit,
I. (2019). Kinerja Pajak 2018, Lagi-Lagi Tak Capai Target. Retrieved November
12, 2022, from CNBC Indonesia website: https://www.cnbcindonesia.com/market/20190103101148-17-48886/kinerja-pajak-2018-lagi-lagi-tak-capai-target
Kementerian
Keuangan. (2018). APBN 2018. Retrieved November 12, 2022, from Kementerian
Keuangan Republik Indonesia website: https://www.kemenkeu.go.id/apbn2018
Saragih,
A. H. (2018). PENGARUH PENERIMAAN PAJAK TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DI
INDONESIA. Jurnal SIKAP (Sistem Informasi, Keuangan, Auditing Dan
Perpajakan), 3(1), 17–27. Retrieved from
http://jurnal.usbypkp.ac.id/index.php/sikap/article/view/103
Sulastyawati,
D. (2014). HUKUM PAJAK DAN IMPLEMENTASINYA BAGI KESEJAHTERAAN RAKYAT *. SALAM:
Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 1(1). Retrieved from
http://organisasi.org/tujuan_nasional_yang_termaktub_dalam_pembukaan_uud_45_a
Wijayanti,
H. (2016). Konsep Pertumbuhan Ekonomi Berkeadilan di Indonesia. Retrieved
November 13, 2022, from Portal-Ilmu.Com website:
https://www.portal-ilmu.com/2016/09/konsep-pertumbuhan-ekonomi-berkeadilan_25.html
Posting Komentar untuk "Strategi Peningkatan Penerimaan Perpajakan dalam Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Tahun 2018"