Strategi Peningkatan Penerimaan Perpajakan dalam Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Tahun 2018

 

Strategi Peningkatan Penerimaan Perpajakan dalam Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Tahun 2018
Sumber: Bisnis.com

          Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN merupakan pengelolaan keuangan negara berdasarkan pengeluaran dan penerimaan setiap  tahun yang ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam perencanannya, APBN harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada RAPBN tahun 2018 menjadi indikator dalam melaksanakan strategi fiskal yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerinth (RKP). Dengan begitu, APBN 2018 mengambil sebuah tema besar yaitu “Pemantapan Pengelolaan Fiskal untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan”.

            Strategi fiskal tahun 2018 dibagi menjadi tiga, yaitu mengoptimalisasi pendapatan negara dengan tetap menjaga iklim investasi; efisiensi belanja dan peningkatan belanja produktif untuk mendukung program prioritas; serta mendorong pembiayaan yang efisien, inovatif, dan berkelanjutan. Sejalan dengan RKP tahun 2018 melalui tema “Memacu Investasi dan Infrastruktur untuk Pertumbuhan dan Pemerataan” diharapkan APBN 2018 lebih realistis dalam memenuhi hak-hak masyarakatnya.

            Postur APBN 2018 memproyeksikan pendapatan negara sebesar 1,894.7 triliun dan realisasinya sebesar 1,943.7 triliun atau tumbuh 102,6% dari target awalnya. Sedangkan untuk APBN 2018 mengenai belanja negara diproyeksikan sebesar 2,220.7 triliun dan realisasinya hanya mencapai 2,213.1 triliun atau 99,7% dari target. Kondisi tersebut menjadikan APBN 2018 cukup berhasil dalam merealisasikan anggarannya. Menurut Kementerian Keuangan, pemerintah tidak mengajukan perubahan UU APBN yang pertama kali selama 15 tahun, sehingga menjadikan Kementerian/Lembaga untuk lebih fokus menjalankan anggaran secara penuh. Apalagi, realisasi anggaran tahun 2018 ini defisit anggaran hanya mencapai 1,83% lebih kecil dari proyeksi APBN serta keseimbangan primer surplus semenjak tahun 2011 sebesar 4,1 triliun.

            Salah satu keberhasilan realisasi APBN tahun 2018 tidak lepas dari upaya pemerintah untuk menghemat anggaran tetapi tetap dengan tujuan mensejahterakan masyarakat serta penerimaan pendapatan yang cukup besar dari pajak. Pajak diartikan sebagai sumber pendapatan negara yang sangat penting untuk membantu mewujudkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Dengan kata lain, pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayar oleh masyarakat kepada negara demi kepentingan dan kesejahteraan seluruh warga negara Indonesia. Oleh karena itu, pajak menjadi salah satu sarana dalam pembangunan nasional yang digunakan untuk mewujudkan tujuan negara (Sulastyawati, 2014).

            Tax ratio pada APBN 2018 diproyeksikan mencapai 10,9% terhadap Produk Domestic Bruto (PDB) dan untuk realisasinya menjadi 10,24%. Dengan meningkatnya tax ratio terhadap PDB maka upaya atau strategi yang dilakukan oleh pemerintah cukup berhasil. Oleh karena itu, setiap tahunnya diharapkan pemerintah bisa melalukan berbagai upaya atau strategi untuk meningkatkan penerimaan perpajakan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Di dalam Asumsi Dasar Ekonomi Makro tahun 2018, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan meningkat menjadi 5,4%. Namun, realisasi pertumbuhan ekonomi tahun 2018 justru tumbuh menjadi 5,17% dan menjadi yang tertinggi sejak tahun 2013 (Bank Indonesia, 2018).

            Realisasi penerimaan pajak dalam negeri tumbuh sebesar 101,8% dan penerimaan negara bukan pajak tumbuh sebesar 148,6%. Meskipun begitu, melalui website Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan realisasi penerimaan pajak tidak sampai target APBN 2018, dimana realisasinya hanya sebesar 1,518.8 triliun atau 93,9%. Menurut Kementerian Keuangan realisasi pajak tahun 2018 tidak mencapai target yang diharapkan yang mana masih ada shortfall di sektor pajak non-migas (Inggit, 2019).

            Meskipun demikian, penerimaan pajak di Indonesia masih menjadi sumber utama bagi pendapatan negara yang berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi berarti perkembangan suatu negara yang dilihat melalui peningkatan produksi barang dan jasa. Menurut hasil riset dari Saragih (2018) penerimaan pajak memiliki kontribusi yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi pada periode 2013-2016. Artinya, dengan terwujud atau tidaknya realisasi penerimaan pajak dari APBN akan tetap memiliki pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Tahun 2018, rasio penerimaan pajak terhadap PDB terbesar yaitu dari pajak penghasilan dengan kontribusi sebesar 4,99%. Oleh karena itu, penulisan ini bertujuan untuk mengetahui strategi untuk meningkatkan penerimaan perpajakan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Indonesia tahun 2018.

            Menurut Ginting (2015) dalam mencapai target untuk meningkatkan penerimaan perpajakan maka diperlukan strategi seperti, (1) melakukan penguatan dan perluasan basis data, (2) meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak melalui konsultasi, (3) menegakkan hukum yang lebih ketat, (4) perbaikan kebijakan tentang perpajakan, dan lain sebagainya. Selain itu, Kementerian Keuangan (2018) mengungkapkan bahwa untuk mencapai target APBN dilakukan upaya penguatan reformasi perpajakan serta Kepabeanan dan Cukai, seperti dukungan AEoL untuk meningkatkan basis pajak, penguatan data dan sistem informasi perpajakan, menumbuhkan kepatuhan dan kesadaran membayar pajak, serta menegakkan pemberatasan penyeludupan.

            Selain itu, strategi yang harus dilakukan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan adalah dengan mengajak masyarakat untuk tetap patuh terhadap pajak. Buktinya, pada tahun 2018 penerimaan perpajakan terbesar didominasi oleh pajak penghasilan sebesar Rp 855,1 triliun. Kemudian, pajak terbesar kedua tahun 2018 ditempati oleh pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 541,8 triliun. Sejatinya, pajak menjadi sumber pendapatan yang paling tinggi di Indonesia. Dengan begitu, pajak menjadi salah satu dana yang dialokasikan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sejalan dengan Direktorat Jenderal Pajak (2018) yang mengungkapkan bahwa dibutuhkan tingkat kepatuhan terhadap pajak yang tinggi dari masyarakat untuk meningkatkan penerimaan perpajakan.

            Menurut Direktorat Jenderal Pajak (2018) terdapat beberapa upaya untuk dapat meningkatkan penerimaan perpajakan, antara lain: menyediakan aplikasi online tentang pajak, mengadakan program sosialisasi, meningkatkan mutu SDM dan kualitas teknologi, serta lebih tegas dalam menegakkan hukum pajak. Selain itu, dapat pula dilakukan dengan cara melakukan kampanye serentak agar masyarakat lebih mengetahui tentang informasi pajak, sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

            Dengan berbagai strategi peningkatan penerimaan perpajakan di atas, diharapkan mampu membantu mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Dimana, APBN 2018 berfokus untuk mengakselerasi sustainable growth with equity atau pertumbuhan ekonomi yang. Pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di sini berarti mengacu pada pelaksanaan pembangunan berkeadilan dan berkelanjutan demi meningkatkan pembangunan nasional (Wijayanti, 2016). Dengan kata lain, pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan merupakan indikator yang dapat membantu mencapai kepentingan nasional dari semua kalangan masyarakat melalui bidang ekonomi. Untuk mewujudkan tujuan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, terdapat triple track strategy, yaitu pro-growth, pro-poor, dan pro-job.

            Untuk konsep pro-growth di artikan sebagai seluruh kebijakan pemerintah digunakan untuk mendorong peningkatan laju pertumbuhan ekonomi, sehingga mampu meningkatkan peranan industri kecil maupun besar di Indonesia. Sedangkan, pro-poor berarti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membantu mengurangi atau mengentaskan kemiskinan di masyarakat. Kemudian, untuk konsep pro-job yaitu upaya yang akan dilakukan pemerintah untuk menciptakan dan meningkatkan lowongan pekerjaan dengan tetap memperhatikan kualitas masyarakat, sehingga pengangguran semakin berkurang. Dengan konsep triple track strategy tersebut dapat dikolaborasikan dengan strategi peningkatan penerimaan perpajakan guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.

            Hal tersebut dikarenakan, apabila strategi peningkatan perpajakan dapat berjalan dengan baik dan sesuai rencana maka otomatis penerimaan pajak di Indonesia semakin meningkat. Dengan begitu, konsep triple track strategy akan lebih mudah diwujudkan karena pendapatan negara melalui perpajakan mengalami peningkatan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dapat diwujudkan salah satunya melalui peningkatan penerimaan perpajakan  yang menjadi sumber utama pendapatan negara.

 

REFERENSI

Bank Indonesia. (2018). LAPORAN PEREKONOMIAN INDONESIA 2018. Retrieved October 17, 2022, from https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Documents/4_LPI2018_BAB 2.pdf

Direktorat Jenderal Pajak. (2018). Dirjen Pajak: Strategi dan Capaian Penerimaan Pajak Tahun 2018. Retrieved November 16, 2022, from OnlinePajak website: https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/dirjen-pajak-strategi-dan-capaian-penerimaan-pajak-tahun-2018

Ginting, A. M. (2015). Strategi Perpajakan 2015. Jurnal P#DI, 7(3), 13–16. Retrieved from www.dpr.go.id

Inggit, I. (2019). Kinerja Pajak 2018, Lagi-Lagi Tak Capai Target. Retrieved November 12, 2022, from CNBC Indonesia website: https://www.cnbcindonesia.com/market/20190103101148-17-48886/kinerja-pajak-2018-lagi-lagi-tak-capai-target

Kementerian Keuangan. (2018). APBN 2018. Retrieved November 12, 2022, from Kementerian Keuangan Republik Indonesia website: https://www.kemenkeu.go.id/apbn2018

Saragih, A. H. (2018). PENGARUH PENERIMAAN PAJAK TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DI INDONESIA. Jurnal SIKAP (Sistem Informasi, Keuangan, Auditing Dan Perpajakan), 3(1), 17–27. Retrieved from http://jurnal.usbypkp.ac.id/index.php/sikap/article/view/103

Sulastyawati, D. (2014). HUKUM PAJAK DAN IMPLEMENTASINYA BAGI KESEJAHTERAAN RAKYAT *. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 1(1). Retrieved from http://organisasi.org/tujuan_nasional_yang_termaktub_dalam_pembukaan_uud_45_a

Wijayanti, H. (2016). Konsep Pertumbuhan Ekonomi Berkeadilan di Indonesia. Retrieved November 13, 2022, from Portal-Ilmu.Com website: https://www.portal-ilmu.com/2016/09/konsep-pertumbuhan-ekonomi-berkeadilan_25.html

 

Posting Komentar untuk "Strategi Peningkatan Penerimaan Perpajakan dalam Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Tahun 2018"